CANGKUANG - Polsek Cangkuang rutin melaksanakan Operasi Pekat Miras guna mencegah penjualan minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi menjadi penyebab gangguan kesehatan masyarakat. Pada operasi pekat miras terbaru ini, Polsek Cangkuang berhasil menyita 12 Botol Miras di sebuah warung yang membuka penjualan miras ilegal, Jumat (8/3/24).
Razia dilakukan terhadap warung dan kios yang terus bandel dengan tetap berjualan Miras di Kp. Ciherang Desa Tanjungsari, Kp Gumuruh Desa Nagrak, Jl Soreang Banjaran Desa Cangkuang dan Desa Ciluncat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah-langkah preemtif dan preventif pemeliharaan kamtibmas wajib dilakukan oleh seluruh jajaran.
"Terutama Operasi Pekat, jangan bosan untuk melakukan razia terhadap pejual miras, " kata Kusworo.
Pastikan di Kabupaten Bandung bebas dari Miras dan Narkoba, pungkasnya.
Dari tempat terpisah Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H, mengatakan bahwa operasi ini rutin dilakukan untuk meminimalisasi bahaya miras ilegal terhadap kesehatan masyarakat. "Kita tidak ingin penyebaran dan penjualan miras ilegal menjadi semakin merajalela. Apalagi kebanyakan yang membeli dan mengkonsumsi miras ilegal adalah anak-anak dan remaja yang belum cukup dewasa. “Tutup Yusup.